Adab Jual Beli Dalam Islam Sesuai Hadist

Assalamungalaikum Wr Wb.

http://nurkholiqanbiya.blogspot.com/
Jual Beli adalah aktivitas yang hampir setiap hari kita melakukanya,, Hampir sebagian besar profesi dalam lingkup lingkungan masyarakat kita juga adalah berdagang,,

Nagh namun sadarkah kita bahwa Islam Pun sudah membahas melalui hadist dan Al Quran tentang adab2 jual beli,, Sudahkah kita mengetahui adab2 jual beli tersebut?? atau sudahkah kita menjalankan bisnis perdagangan kita sesuai Syariah Islam??

Rasulullah SAW telah mengajarkan umatnya untuk berdagang dengan menjunjung tinggi etika keislaman. Syekh Sayyid Nada mengungkapkan sejumlah adab yang harus dijunjung seorang pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual beli.

1. Tidak menjual sesuatu yang haram.

Umat Islam dilarang untuk menjual sesuatu yang haram, seperti minuman keras dan memabukkan, narkotika, serta barang-barang yang diharamkan Allah SWT. “Hasil penjualan barang-barang itu  hukumnya haram dan kotor,” ujar Syekh Sayyid Nada.

Selain dilarang menjual sesuatu yang haram, umat Islam juga dilarang menjual sesuatu yang terlarang.

Misalnya, tidak menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”  (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai).
   
       

2. Ajaran Islam melarang umatnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki,

 menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.   
       
       

 3. Tidak terlalu banyak mengambil untung.

 Menurut Syekh Nada, seharusnya penjual tidak terlalu banyak mengambil untung. “Ambillah keuntungan yang sedang dan wajar,” imbaunya.

Seorang pedagang juga hendaknya mengasihani orang lain dan jangan hanya berambisi untuk mengumpulkan harta saja.    
       

       

4. Tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang. 

 Islam mengajarkan agar pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dan bersumpah bahwa kualitas barang dagangannya yang terbaik.

Komite Tetap kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa yang dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam fatwa-fatwa jual beli menegaskan, sumpah dalam jual beli secara mutlak hukumnya makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur.

Jika pelakunya seorang yang suka berdusta, maka sumpahnya yang makruh mengarah kepada haram. “Dosanya lebih besar dan azabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta,” kata Syekh bin Baaz.

Hal itu sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.” (HR Muslim).   
       

       

5. Berbohong dalam berdagang juga tidak diperbolehkan.


Salah satu perbuatan berbohong adalah menjual barang yang cacat, namun tak diberitahukan kepada pembelinya.

Bahkan, Nabi SAW pernah bersabda kepada seorang pedagang yang menyembunyikan makanan yang basah.

Lalu beliau berkata, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Barangsiapa yang melakukan penipuan, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR Muslim).   
       

       

6. Penjual harus melebihkan timbangan.

Ketika menimbang barang dagangannya, seorang pedagang harus jujur. Bahkan, Islam mengajarkan seorang pedagang untuk melebikan timbangan.

Seorang pedagang sangat dilarang mengurangi timbangan. Allah SWT dalam Alquran Surah al-Muthaffifin ayat 1-3 mengancam orang-orang yang berbuat curang, yakni orang yang mengurangi timbangan atau takaran.   
       

       

7. Pemaaf, mempermudah, dan lemah lembut dalam berjual beli. 

Menurut Syekh Sayyid Nada, seharusnya penjual dan pembeli tidak bersikap keras satu sama lain. Pembeli tak boleh mengurangi hak penjual dan penjual jangan menjual terlalu mahal. “Jangan banyak tawar-menawar dan berdebat. Hendaknya mereka saling memaklumi.”   
       

       

 8. Tidak boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu

Nabi SAW melarang umatnya menimbun atau memonopoli dagangan tertentu untuk menguasai harga barang.

Sebab, perbuatan itu dapat merugikan manusia dan mengganggu kamu Muslimin. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat.” (HR Muslim).



Sumber Inspirasi : http://www.fiqhislam.com 
   

1 Response to "Adab Jual Beli Dalam Islam Sesuai Hadist"

  1. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly

    BalasHapus